Pjs Bupati didampingi Sekda menyerahkan naskah APBD TA 2025 kepada Ketua DPRD Pakpak Bharat.. (Foto/Istimewa) |
gajahtobanews.id – Pakpak Bharat
Rapat paripurna pengesahan APBD dipimpin oleh Ketua DPRD Hotma Ramles Tumangger. didampingi Wakil Ketua Elson Angkat dan Mansehat Manik, dihadiri Pjs Bupati Pakpak Bharat Resalindo Sirait, serta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD), Sekda Pakpak Bharat, serta lainnya berjalan lancar. Rabu (23/10/2024).
Rapat itu mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp. 638.583.187.158,00.
Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Tumangger dalam sambutannya mengatakan sebagaimana diketahui, bahwa APBD merupakan instrumen utama kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga keberadaannya tentu tidak hanya sekedar disetujui atau disahkan.
Tetapi yang terpenting adalah bagaimana implementasinya memiliki output yang terukur dalam pencapaian target - target pembangunan serta memiliki dampak terhadap berbagai permasalahan pembangunan yang ada di Pakpak Bharat.
“Oleh karena itu, pembangunan hendaknya dilakukan secara proporsional, sehingga aset yang ada khususnya gedung - gedung perkantoran maupun sarana publik yang ada agar juga menjadi perhatian sehingga keberadaannya dapat berfungsi secara optimal," ujar Ramses.
Pjs Bupati Pakpak Bharat dalam sambutannya, menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Pakpak Bharat dimana telah melakukan pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2025 dalam waktu relatif singkat.
Sehingga bersama pemerintah dapat menghasilkan keputusan untuk menetapkan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah ujarnya.
Dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, akan menjadi landasan yuridis dalam pelaksanaan anggaran dan belanja guna menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2025 mendatang ungkapnya.
Dikatakan, penetapan Perda APBD tahun anggaran 2025 pada hari ini memiliki nilai positif karena telah memenuhi amanah Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 312 yang berbunyi, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat 1 (SATU) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Capaian ini, adalah adanya semangat kebersamaan lembaga Legislatif dan Eksekutif yang disertai keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan sampai terlaksananya penetapan hari ini.
Adanya kerjasama dan koordinasi sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi modal utama kita dalam menuntaskan berbagai agenda pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat sebut Sirait.
Mengakhiri sambutannya, Pjs Bupati mengakui pada APBD tahun anggaran 2025 yang baru disahkan, masih terdapat program dan kegiatan yang belum tertampung seluruhnya. Hal ini dikarenakan ketersediaan anggaran yang terbatas serta pertimbangan teknis lainnya. Untuk kami atas nama Pemerintah mohon maaf sebesar besarnya sebut Bupati. (obah solin).
Posting Komentar untuk "Sah, APBD Kabupaten Pakpak Bharat 2025 Rp. 638.583.187.158,00"