Pjs. Bupati Pakpak Bharat memberikan arahan. (Foto/Dok. Kominfo Pakpak Bharat). |
gajahtobanews.id – Pakpak Bharat
Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait membuka Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa di Aula Bale Sada Arih, kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat Rabu (16/04/2024).
Naslindo Sirait dalam kesempatan ini menjelaskan fungsi Kejaksaan di samping fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan hukum dengan hadirnya jaksa Negara dengan memberikan sosialisasi hukum dan pendampingan, sehingga semua masyarakat memahami aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tugas-tugas pekerjaan, sehingga bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.
Jadi Kejaksaan ini lebih sebagai pembinaan, lebih sebagai pencegahan, sehingga tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum.
“Kalau banyak juga perbuatan yang melawan hukum, tentu merepotkan dan tidak baik dalam kehidupan kita,” ucap Naslindo dalam sambutannya.
“Kita mengetahui bahwa kedudukan, fungsi dan tugas para Kepala Desa tentu sama dengan kami sebagai pengelola keuangan negara. Berbicara tentang keuangan desa ini tentu tidak lepas dari beberapa aturan pokok yang harus kita pahami. Katakanlah misalnya keuangan desa harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, sudah diatur semuanya di situ,” katanya.
Kemudian katanya keuangan desa juga tidak bisa dilepaskan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara.
“Lalu juga bahwa segala keuangan Negara ini harus dipertanggungjawabkan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, disamping tentunya ada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa. Karena itu kita tidak lepas dari azas-azas penggunaan keuangan Negara, diantaranya ada efektifitas, efisiensi, transparansi, kewajaran, kehati-hatian dan ada akuntabilitas,” jelas Naslindo kemudian.
Tapi katanya jangan karena kita terlalu hati-hati juga, akhirnya program pembangunan tidak berjalan di desa.
“Karena itulah memang dari berbagai kasus yang ada di Republik Indonesia ini, bukan hanya di Pemerintahan Desa, termasuk juga di Pemerintahan Kabupaten, Kota, di Pemda dan di Provinsi, banyak juga para pelaksana yang akhirnya enggan atau hati-hati menjalankan berbagai program, padahal pada saat yang asama masyarakat menuntut bagaimana setiap keuangan Negara ini bisa diprogramkan dalam berbagai bentuk kegiatan. Itu lah maksud dari Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 itu, bagaimana supaya desa kita menjadi desa yang mandiri, maju dan berkembang, dengan diberikannya alokasi anggaran desa termasuk Dana Desa dan dan Alokasi Dana Desa itu mampu mengangkat kemiskinan tidak adalagi, bisa memberikan investasi di desa, membangun infrastruktur, dan harapannya juga bisa menggerakkan perekonomian di desa. Karena itulah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberikan, tapi harus dikelola dengan prinsip-prinsip yang saya katakan tadi,” jelas Naslindo Kemudian.
Ia juga berpesan kepada Inspektorat sebagai pengendali internal agar terus melakukan pembinaan, melakukan komunikasi dengan seluruh pelaksana kita termasuk dengan perangkat desa, supaya hal-hal apa yang bisa dan tidak bisa ini benar-benar disampaikan.
“Kalau kita sudah melakukan semuanya secara massif, terukur dan gerakan pencegahan, saya yakin bahwa potensi kerugian negara, potensi pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara dan keuangan desa ini bisa kita hindari sebaik mungkin, dan itulah tujuannya kita bermohon kepada Kejaksaan sehingga terlaksana sosialisasi hari ini,” pungkas Naslindo Sirait, Pjs. Bupati Pakpak Bharat.
Hadir dalam acara ini seluruh Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dairi, Renhard Harve, S.H.,M.H yang juga sebagai pemateri. (Obah Solin).
Posting Komentar untuk "Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Sosialisasi Peran Kejaksaan Pendampingan Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa"