Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait membuka Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Edukasi Hukum Pajak Dana Desa Tahun 2019-2024. (Foto/Dok. Kominfo Pakpak Bharat). |
gajahtobanews.id – Pakpak Bharat
Pjs. Bupati Pakpak Bharat, Dr. Naslindo Sirait membuka Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Edukasi Hukum Pajak Dana Desa Tahun 2019-2024 di Aula Inspektorat, Kompleks Panorama Indah Sindeka, Salak. Selasa (22/10/2024).
Naslindo Sirait menjelaskan perlunya memiliki pemahaman yang sama tentang pajak sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan pembangunan Negara yang terbesar.
“Maksud dan tujuannya pertama supaya kita memiliki pemahaman yang sama, tentu kalau sudah paham, terbangun juga satu kesadaran, lalu dibalik kesadaran itu adalah kepatuhan. Pada intinya nanti salah satu filosofi dari perpajakan yaitu kepatuhan, ada banyak filosofi perpajakan, ada soal keadilan dan lainnya,” kata Naslindo.
Namun menurutnya sebagai penyelenggara, wajib pajak, juga yang terkait dengan pengelolaan keuangan ini, hendaknya bisa patuh untuk bisa memungut sekaligus untuk menyetorkan.
“Pada intinya bapak ibu semua, pajak ini menjadi sumber utama, hampir mendekati 80 persen dari semua sumber pembiayaan kita. Jadi uang yang ada, Dana Alokasi Desa, ADD dan sebagainya itu dari pajak. Jadi bayangkan kalau misalnya kita semua tidak patuh membayar pajak, artinya dana ADD juga tidak ada untuk kita Kelola. Jadi itu keadilan distributif, salah satu fungsi perpajakan itu adalah bbagaimana Negara bisa memungut supaya bisa didistribusikan kembali, sehingga terlaksana pembangunan,” jelas Naslindo Sirait lebih jauh.
Kepada Kepala KPP Pajak Pratama Kabanjahe, Raden Rara Indah Padminingrum yang hadir dalam acara ini, Naslindo berpesan perlunya penguatan sosialisasi, tentang kewajiban membayar pajak.
“Perlu kita kuatkan sosialisasinya, karena hal ini memang rumit. Jadi bendahara-bendahara ini kalau perlu buat satu fasilitas, kursus singkat, supaya mereka ini menjadi ahli perpajakan, ini sebenarnya problem utamanya, bukan soal ketidak patuhan, karena ketidaktahuan,” jelas Naslindo.
Sejumlah Kepala Desa, dan Bendahara Desa turut menghadiri Sosialisasi ini, yang diharapkan bisa membangun kesadaran lebih bagi para wajib pajak, akan perlunya membayar pajak dengan patuh dan tepat waktu, demi keberlangsungan pembangunan di segala lini.
Selain itu perwakilan Kejaksaan Negeri Dairi juga hadir dalam sosialisasi ini, memberikan edukasi dari sisi dan aspek hukum. (Obah Solin).
Posting Komentar untuk "Pemkab Pakpak Bharat Sosialisasi Kewajiban Perpajakan dan Edukasi Hukum Pajak Dana Desa Tahun 2019-2024"