Tersangka di Mapolres Pakpak Bharat. (Foto/Istimewa). |
gajahtobanews.id – Pakpak Bharat
Satreskrim Polres Pakpak Bharat menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Salak II Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang terjadi Kamis (11/6/2024), sekitar pukul 23:00, WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Pakpak Bharat,AKBP Oloan Siahaan SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Ridwan,SH Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo Silalahi saat menggelar Press Rilies di Mapolres, Selasa (16/7/2024).
Perwira Melati Dua yang baru bertugas di Polres Pakpak Bharat mengatakan RJS (19) warga Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata berhasil dibekuk Tim Jatanras Polres Pakpak Bharat dari persembunyiannya di Sibolga Tapanuli Tengah.
“Sebelum beraksi RJS, mengintip rumah korban Surya Lencana Tumangger melalui celah jendela rumah korban,dan melihat korban sedang tidur lalu tersangka membuka pintu depan rumah dengan cara khusus yang sudah diketahui pelaku," ucap Kapolres.
Diketahui, pelaku pernah bekerja di rumah korban, usai membongkar pintu rumah korban selanjutnya tersangka mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor Polisi BK 4494 MK, dan satu unit helm warna hitam, dan membawanya pergi dengan menutup kembali pintu rumah korban.
Keesokan pagi Surya Lencana Tumangger sadar sepeda motornya telah dicuri dan melapor ke Polres Pakpak Bharat.
Motif tersangka hingga melakukan pencurian sepeda motor dikarenakan RJS ingin memiliki sepeda motor namun tidak mampu membelinya sehingga tersangka terpaksa melakukan pencurian untuk dapat memiliki sepeda motor.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat(1) ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pasal Pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun," ucap Oloan Siahaan. (Obah Solin).
Keterangan foto:Kapolres Pakpak Bharat AKBP Oloan Siahaan SIK MH menggelar press rilis pencurian sepeda motor. (Obah solin).
Posting Komentar untuk "Tersangka Curanmor di Pakpak Bharat Ditangkap di Sibolga"