Kapolres press rilis. (Foto/Istimewa) |
gajahtobanews.id – Pakpak Bharat
Diduga gelapkan Sepeda Motor milik Elimhot Lumban Batu warga Desa Salak II Kecamatan Salak, EJB (38) warga Desa Salak I, Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat ditangkap Satreskrim Team Jatanras Polres Pakpak Bharat, (9/7/2024).
Kapolres Pakpak Bharat,AKBP Oloan Siahaan SIK MH membenarkan penangkapan tersangka EJB dari persembunyiannya di Pasar 3 Padang Bulan Medan, Selasa (16/7/2024)
Lebih lanjut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Saut Rapolo SH menjelaskan modus operandi yang dilakukan EJB warga Desa Salak I mengaku sebagai anggota Polres Pakpak Bharat dan meminjam satu unit Sepeda Motor, Honda Supra X 125 warna merah dengan nomor Polisi BB 4092 DB milik Elimhot Lumban Batu dari saksi Baktiar Josua Marojahan untuk digunakan ke Polsek Salak sehingga korban pun percaya dan menyerahkan sepeda motor dimaksud.
Setelah menguasai septor EJB langsung pergi membawa kabur ke Medan dan menggadaikan septor kepada seorang perempuan dengan nama alias Bunda dan mendapatkan uang sejumlah Rp.3.500.000.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan ini supaya tersangka mendapatkan keuntungan uang dengan menggadaikan sepeda motor
tersebut," ucap AKBP Oloan Siahaan.
Kepada tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Obah solin).
Posting Komentar untuk "Gelapkan Septor Warga Desa Salak II Ditangkap Polisi"